Transfer Student
1. PINDAH STUDI
Dari STIKOM
Mengajukan permohonan persyaratan pendaftaran sbb :
- Fotokopi DANEM/DANUN (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Ijasah terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Pas Foto Terbaru (4x6 dan 3x4) = 1 lembar
- Surat Permohonan Pindah Jurusan yang telah di ACC dosen wali, Kaprodi dan Warek 1
- Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kaprodi yang dituju untuk transfer/pindah
Dari Luar STIKOM
Mengajukan permohonan persyaratan pendaftaran sbb :
a. Program studi tujuan harus sejenis dengan program studi asal.
b. Menyerahkan berkas syarat pendaftaran :
- Fotokopi DANEM/DANUN (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Ijasah terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Transkrip terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Silabus Mata Kuliah (legalisir) = 1 lembar
- Surat Keterangan Pindah / BST dari Perguruan Tinggi asal = 1 lembar
- Pas Foto Terbaru (4x6 dan 3x4) = 1 lembar
- Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kaprodi yang dituju untuk
transfer/pindah
2. TRANSFER/LANJUT STUDI
(Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dari DIII ke S1).
Alumni STIKOM
Mengajukan permohonan persyaratan pendaftaran sbb :
a. Program studi tujuan harus sejenis dengan program studi asal.
b. Telah dinyatakan Yudisium/Lulus
c. Indeks Prestasi minimal 2.0
d. Menyerahkan berkas syarat pendaftaran :
- Fotokopi DANEM/DANUN (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Ijasah terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Transkrip terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Silabus Mata Kuliah (legalisir) = 1 lembar
- Surat Keterangan lulus dari Perguruan Tinggi asal = 1 lembar
- Pas Foto Terbaru (3x4) = 1 lembar
- Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kaprodi yang dituju untuk transfer/pindah
Bukan Alumni STIKOM
Mengajukan permohonan persyaratan pendaftaran sbb :
a. Program studi tujuan harus sejenis dengan program studi asal.
b. Telah dinyatakan Yudisium/Lulus
c. Menyerahkan berkas syarat pendaftaran :
- Fotokopi DANEM/DANUN (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Ijasah terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Transkrip terakhir (legalisir) = 1 lembar
- Fotokopi Silabus Mata Kuliah (legalisir) = 1 lembar
- Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi asal = 1 lembar
- Pas Foto Terbaru (3x4) = 1 lembar
- Surat Keterangan Akreditasi = 1 lembar
- Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kaprodi yang dituju untuk transfer/pindah
NB : PENDAFTARAN BARU BISA DILAKUKAN SETELAH PERMOHONAN MENDAPATKAN ACC